PERATURAN & TATA TERTIB


Keanggotaan

Semua civitas academica Universitas Muhammadiyah Bengkulu dapat menjadi anggota UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu, khusus bagi mahasiswa pemanfaatan fasilitas perpustakaan harus menunjukkan Kartu Tanda Mahasiswa, Kartu Tanda Mahasiswa sekaligus berfungsi sebagai Kartu Anggota Perpustakaan. Untuk mahasiswa dari luar civitas academica Universitas Muhammadiyah Bengkulu dapat menjadi anggota dengan mendaftar pada layanan kartu super.

Hari dan Jam Buka Layanan

Pelayanan perpustakaan dibuka setiap hari kerja dengan rincian:
Senin s/d Sabtu : Pagi     :  08.00 – 16.00 Wib
**Hari Libur Nasional Tutup

Setiap Kunjungan, Anggota Perpustakaan Diwajibkan:

  1. Melakukan presensi kedatangan pada komputer yang telah disediakan
  2. Menunjukkan kartu anggota perpustakaan setiap melakukan transaksi peminjaman dan pengembalian di bagian pelayanan sirkulasi perpustakaan.
  3. Ikut menjaga ketenangan, kebersihan dan kerapian perpustakaan.
  4. Mematuhi tata tertib yang berlaku di UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu.

Larangan

Setiap kunjungan anggota perpustakaan tidak dibenarkan untuk:

  1. Membawa makanan dan minuman
  2. Melakukan vandalisme atau merusak koleksi perpustakaan
  3. Membawa keluar koleksi perpustakaan tidak melalui prosedur
  4. Melakukan keributan yang dapat mengganggu pengguna lain.
  5. Memakai kartu anggota milik anggota lain.
  6. Memakai jaket atau tas
  7. Membawa buku atau koleksi yang sama dengan milik perpustakaan
  8. Membawa senjata tajam

Sanksi

  1. Bagi peminjam yang terlambat mengembalikan koleksi perpustakaan diwajibkan membayar denda.
  2. Bagi peminjam yang menghilangkan koleksi perpustakaan wajib mengganti dengan judul buku yang sama/ atau mengganti dengan 1x harga buku yang hilang.
  3. Bagi peminjam yang mengakibatkan buku sobek/ atau rusak harus memperbaiki buku tersebut atau mengganti buku tersebut dengan buku baru dengan judul yang sama/ atau mengganti dengan 1x harga buku yang rusak.
  4. Bagi anggota yang masih memiliki pinjaman buku, sedang batas waktu pengembaliannya telah lewat, tidak diperkenankan untuk meminjam, sebelum melunasi denda dan mengembalikan buku tersebut.

Bebas Pinjam

1. Surat keterangan bebas tanggungan pinjaman diberikan setelah:

  1. Anggota perpustakaan tidak memiliki pinjaman koleksi perpustakaan
  2. Anggota perpustakaan bebas dari denda dan administrasi.
  3. Anggota perpustakaan telah mengumpulkan bendel dan CD skripsi di perpustakaan (khusus untuk syarat mengambil SKL dan ijazah).

2. Surat keterangan bebas tanggungan pinjaman dapat digunakan untuk:

  1. Mengambil SKL
  2. Mengambil ijazah
  3. Berhenti atau pindah kuliah
  4. Cuti kuliah

**Surat keterangan bebas pinjaman dapat diminta pada bagian administrasi UPT Perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bengkulu pada saat jam buka perpustakaan.